Fungsi.info – Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum telah memainkan peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman. Hal ini disebabkan karena hukum mengatur agar kepentingan masing-masing individu tidak saling bersinggungan dengan kepentingan umum, mengatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat atau para pihak dalam suatu hubungan hukum dan lain sebagainya.
Apa yang diharapkan dari hukum adalah bekerjanya fungsi hukum. Dengan bekerjanya fungsi hukum sebagaimana mestinya maka penegakan hukum menjadi sangat mungkin diwujudkan. Mengapa hukum selama ini lemah? Karena fungsi hukum tidak berjalan dengan baik bila tidak ingin dikatakan stagnan. Stagnansi disebabkan oleh banyak faktor yang kemudian sering menjadi perdebatan atau bahan diskusi para ahli dan pakar hukum di media massa.
Untuk selanjutnya kami akan mengurai pendapat beberapa pakar atau ahli hukum mengenai fungsi hukum.
Berikut Fungsi Hukum menurut beberapa pakar atau ahli dibidang Hukum:
Terdapat beberapa fungsi hukum menurut para ahli. Rumusan yang diberikan oleh para ahli tersebut bermacam-macam. Untuk itu mari kita lihat rumusan fungsi hukum menurut para ahli berikut ini:
Fungsi hukum menurut J.F. Glastra Van Loon, antara lain:
“Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa; Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.â€
Fungsi hukum menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto, antara lain:
“Sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.â€
Selain fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas, Prof.Dr. Sunaryati Hartono juga membuat rumusan mengenai fungsi hukum dalam konteks pelaksanaan pembangunan nasional. Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi antara lain:
“Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; sebagai sarana untuk melaksanakan pembangunan; sebagai sarana untuk menegakkan keadilan; dan sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.â€
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa dalam hal rumusan mengenai fungsi hukum terdapat rumusan yang relatif hampir sama diantara para pakar tersebut. Terdapat sedikit perbedaan dalam rumusannya, namun secara umum substansi rumusan tersebut hampir sama.
Jauh lebih penting daripada itu adalah bagaimana agar fungsi hukum tersebut diatas dapat diwujudkan atau bekerja dengan baik sehingga tujuan-tujuan hukum juga dapat diwujudkan. Agar fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas dapat terselenggara dengan baik tentunya harus didukung oleh aparat penegak hukum itu sendiri beserta dukungan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukum.
Sekali lagi ada cukup banyak faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya mewujudkan tujuan hukum termasuk pula materi atau muatan peraturan hukum itu sendiri. Keseluruhan faktor tersebut berperan penting dalam mendukung tegaknya atau berfungsinya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikian artikel singkat tentang Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat yang diambil dari berbagai sumber semoga bermanfaat dan untuk menambah wawasan sobat ” Fuin “ ( Fungsi.info) sekalian jangan lupa kunjungi terus berbagai info lainnya hanya di fungsi.info..