Fungsi dan Jenis – Jenis Uang

  1. Fungsi Uang Dalam Masyarakat
    Fungsi uang paling tidak ada tiga, yaitu:

    Fungsi dan Jenis - Jenis Uang

    1. Sebagai alat tukar menukar;
      Artinya dengan uang kita dapat melakukan berbagai transaksi, baik jual-beli, utang-piutang, sewa-menyewa, membayar pajak, dan sebagainya. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginan kita. Jadi peranan uang sangat vital dalam kehidupan kita.

      Dalam masyarakat primitif, tukar menukar dilakukan secara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang. Pertukaran secara barter ini memiliki hambatan mendasar, seperti kedua belah pihak yang hendak melakukan barter saling membutuhkan barang yang hendak dipertukarkan. Kondisi saling membutuhkan barang ini disebut dengan istilah ‘double coincidence of wants’. Hambatan lain adalah berapa harga atau nilai suatu barang terhadap barang lainnya jika akan dipertukarkan?

      Fungsi uang sebagai alat tukar menukar dan sebagai alat satuan hitung dikatakan sebagai fungsi primer uang.

    2. Sebagai satuan pengukur nilai
      Fungsi uang sebagai satuan pengukur nilai atau satuan hitung artinya adalah dengan uang maka nilai suatu barang dapat dihitung dan diperbandingkan. Sebagai contoh di Indonesia mata uang Rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Dengan Rupiah, maka kita dapat mengukur nilai sebuah pesawat TV, komputer, sepeda motor, mobil, dan sebagainya. Dengan diketahuinya nilai rupiah dari barang-barang tersebut, maka kita dapat membandingkan nilai barang yang satu dengan barang lainnya. Coba Anda bayangkan bila dalam suatu perekonomian tidak dikenal adanya uang, bisa saja harga sebuah pesawat TV hanya setengah dari harga mobil.

    3. Sebagai alat penimbun atau penyimpan kekayaan
      Artinya bahwa dengan memiliki simpanan uang berarti kita memiliki sejumlah harta yang likuiditasnya tinggi, karena harta yang kita miliki tidak hanya berupa barang seperti rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, tetapi bisa juga dalam bentuk uang, baik dalam bentuk uang tunai atau ‘cash’ maupun dalam bentuk surat-surat berharga, seperti sertifikat deposito. Fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan dikatakan sebagai fungsi sekunder.

  2. Jenis-jenis Uang
    Penggolongan uang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Berdasarkan material atau bahannya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
    * uang kertas, dan
    * uang logam.
    Uang kertas dalam bahasa Inggris disebut paper money atau folding money (uang lipatan). Nilai intrinsik atau nilai materil uang kertas relatif kecil sekali, namun uang ini banyak dipergunakan. Alasan penggunaan uang kertas adalah:

  1. Ongkos pembuatannya relatif kecil bila dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam;

  2. Mudah dibawa (praktis);

  3. Mudah dalam pemenuhannya, dimana tidak perlu melakukan penambangan lebih dahulu.

Masyarakat percaya dan mau menerima uang kertas sebagai alat penukar, alat pembayaran, dan alat penimbun harta, karena masyarakat percaya kepada badan penciptanya, yaitu Bank Indonesia, sebagai bank sentral. Apabila masyarakat kurang atau tidak percaya terhadap badan penciptanya, maka masyarakat cenderung tidak mau menahan uang tersebut dalam waktu yang relatif lama. Masyarakat cenderung akan secepatnya membelanjakan uang tersebut. Hal ini terjadi ketika negara mengalami hiperinflasi, seperti pada masa Orde Lama tahun 1960-an.

Mengenai uang logam, bahannya bisa dari emas, perak, platina, timah, aluminium, nikel, atau perunggu. Kedua jenis uang ini, yaitu uang kertas dan uang logam, biasa disebut dengan uang kartal. Dalam bentuk uang kertas kita mengenal pecahan mulai dari Rp. 100,- sampai pecahan Rp. 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sedang dalam bentuk uang logam atau koin, kita mengenal pecahan mulai dari Rp. 25,- sampai dengan Rp. 1.000,-.Pada uang kartal biasanya terdapat tulisan atau logo Bank Indonesia (BI), karena yang menerbitkan memang Bank Indonesia.

  1. Berdasarkan nilainya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • uang bernilai penuh atau full bodied money,

  • dan uang yang tidak bernilai penuh atau representative full bodied money atau disebut juga dengan token money.

Pertama, uang bernilai penuh atau full bodied money artinya adalah nilai yang terkandung di dalam bahan uang atau nilai intrinsik sama dengan nilai nominalnya yaitu angka yang tertera pada uang tersebut. Uang bernilai penuh ini terbuat dari bahan logam, biasanya logam emas atau perak. Persyaratan lain untuk uang bernilai penuh adalah:

  1. Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur, menjual, dan memakainya.

  2. Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.

Perlakuan masyarakat terhadap uang bernilai penuh, yaitu apabila:

  • Nilai materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.

  • Nilai materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di pasar, dan naiknya harga logam.

Kedua adalah uang yang tidak bernilai penuh atau representative full bodied money atau token money, artinya adalah uang yang nilai intrinsiknya atau nilai bahan uang lebih kecil dari nilai nominalnya. Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000, sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya tidak sampai Rp 1.000,-.

  1. Penggolongan berikutnya adalah berdasarkan badan atau lembaga pembuatnya, dimana uang dapat dibedakan menjadi:

  • uang kartal, dan

  • uang giral.

Dengan demikian uang kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.

Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik swasta domestik maupun swasta asing. Pengertian uang giral sendiri atau demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan

setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah di bank.

Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.

Berdasarkan kawasan atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi:

  • uang domestik, dan

  • uang internasional.

Uang domestik adalah uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut uang itu mungkin tidak berlaku. Sebagai contoh adalah uang Rupiah. Rupiah merupakan mata uang yang sah berlaku di negara kita, sedangkan di luar Indonesia sebagai alat tukar Rupiah tidak berlaku.

Sedangkan uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata uang $US, Poundsterling, Yen, Mark Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.

Demikian artikel singkat mengenai Fungsi dan Jenis – Jenis Uang semoga bermanfaat dan kunjungi selalu kami hanya disini..

Leave a Comment