Umum

Fungsi Rambu Lalu Lintas

Fungsi Rambu LaluLintas dan Sepesifikasi Bahan

Fungsi Rambu Lalu LintasFUNGSI RAMBU LALU LINTAS 
Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang,huruf, angka, kalimat dasar atau perpaduannya, yang berfungsi sebagai peringatan,larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
UKURAN DAN BAHAN
1. Plat Alumunium
Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheeting)
2. Bahan logam lainnya
Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan syarat :
a) Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat, termasuk bagian berlubang untuk baut
b) Mempunyai tebal minimal 0,8 mm
3. Bahan Non Logam
Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat bahan :
a) Mempunyai ketahanan terhadap :
− cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88:
− kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.2247-87:
− asam, dengan metoda uji setara ASTM D.1308-87
− kelapukan
− uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
b) Mempunyai tebal minimal 2,0 mm
4. Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan tanggal pemasangan yang dicat dengan warna hitam,
5. Bentuk, ukuran dan warna di sesuaikan dengan Keputusan Menhub No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan.
LEMBARAN REFLEKTIF
Lembaran reflektif memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. Minimal jenis ENGINEERING GRADE yang mempunyai sifat retro reflektif sesuaiAASHTO M.268-77 atau standard lain yang diakui secara internasional seperti  JIS (Japan) BSI (Inggris) dan ESC (Jerman), untuk membuktikan kualitas disarankan menggunakan water mark pada lembaran reflektifnya.
2. Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang dilengkapi dengan perekat (precoating adhesive);
3. Proses perwarnaan lembaran reflektif menggunakan sablon/screen printing dengan tinta yang sesuai dengan lembaran reflektifnya yang dapat bersenyawa secara teknis dengan lembaran reflektif yang digunakan.
D. TIANG RAMBU
1. Bahan Tiang Rambu
a. Bahan logam dengan syarat :
1) Berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi profil U;
2) Bersifat anti karat, dengan atau tanpa lapisan anti karat;
3) Harus berbentuk batangan utuh atau tidak bersambung dengan panjang minimal 3.000 mm.
b. Bahan Beton dengan syarat :
a) berbentuk bulat atau H;
b) Ukuran sesuai dengan bahan besi atau sesuai standar konstruksi Indonesia Campuran semen, pasir dan batu split perbandingan (1 : 2 : 3), sesuai standar konstruksi Indonesia beton K 250
c. Bahan Kayu dengan syarat :
a) Jenis kayu yang tahan air, misalnya kayu besi, kayu ulin, kayu bengkirai dan lain-lain;
b) Ukuran penampang minimal 80 x 60 mm;
c) Angkur bawah terdiri dari 4 buah pasak
d) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan purusan dengan kayu sejenis dan ukuran lebih kecil dari tiang rambu.
2. Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam terdiri dari :
a. Tiang tunggal
1) Jenis dan Ukuran :
a) Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2 mm,
b) Besi profil H Np.80 mm,
c) Besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
2) Pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar konstruksi
Indonesia)
3) Angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk menyilang ke pipa.
4)  Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu:
Menggunakan besi strip minimal 4×30 mm yang dilas pada tiang rambu melingkar menyesuaikan bentuk profil tiang rambu atau besi siku yang satu sisinya vertikal menghadap ke depan, dan sisi lainya horizontal masuk ke tiang dan dilas rapat.
5)   Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 2,1m dan tidak terpengaruh oleh kerataan (countur) permukaan tanah.
b. Bentuk huruf F (tiang 4’):
1) Jenis dan ukuran:
a) Pipa bulat diameter minimal 110 mm (4”) dengan tebal minimal 2,8
mm.
b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 10 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut, dengan besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 800 mm. Struktur rangka beton pondasi sebagaimana gambar.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan (countur) permukaan tanah.
c. Bentuk huruf F (tiang 6’):
1) Jenis dan ukuran:
a) Pipa bulat diameter minimal 150 mm (6”) dengan tebal minimal 2,8 mm.
b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 10 mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah angkur baut dengan besi beton ukuran 25 x 25 mm dan panjang 900 mm.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan
4) Ketinggian rambu (dari bagian daun rambu paling bawah sampai ke permukaan aspal) minimal 5,0 m dan tidak terpengaruh oleh kerataan.
d. Kantilever atau kupu-kupu dengan tiang tunggal menggunakan:
1) jenis dan ukuran:
a) pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2,8 mm atau disesuaikan ukuran rambu. b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah diberi sepatu (tapakan) dengan besi plat tebal minimal 9mm lalu dilas ke tiang secara penuh dengan diberi plat besi untuk penegak yang dilas secara penuh ke tapakan dan tiang, dipasang dengan angkur baut. Bagian bawah terdiri dari minimal 4 buah dengan besi beton diameter ukuran 20 mm dan panjang 1000 mm. Atau disesuaikan ukuran rambu.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm atau disesuaikan ukuran rambu yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
e. Portal atau gantri dengan tiang ganda atau lebih menggunakan:
1) Jenis dan ukuran:
     a) Pipa bulat diameter minimal 68,25 mm dengan tebal minimal 2,8 mm.
     b) Pipa segi delapan dengan ukuran ekivalen pipa bulat.
2) Bagian bawah dilas secara siku pada 8 titik plat sejenis dengan tiang rambu ukuran 300x300x3 mm dengan 8 buah lubang mur sesuai ukuran baut pondasi.
3) Rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku 3x30x30 mm yang dilas pada tiang rambu secara bersilangan.
E. TATA CARA PENEMPATAN
Penempatan rambu lalu lintas jalan harus memperhatikan hal sebagai berikut :
1.  Daerah
    Daerah tempat dipasangnya rambu dihitung dengan cara mengaitkan jarak kebebasan pandangan terhadap waktu alih gerak (manuver) kendaraan yang diperlukan. Kecepatan yang digunakan dapat berupa kecepatan rencana, batas kecepatan atau jika suatu masalah yang bersifat praktis telah diidentifikasikan maka berdasarkan survai dapat ditetapkan kecepatan setempat atas dasar presentile ke 85.
2.   Penempatan
Rambu ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki serta dapat dilihat dengan jelas oleh pemakai jalan. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi
dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan di sebelah kanan atau di atas daerah manfaat jalan. Jarak penempatan antara rambu yang terdekat dengan bagian tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan minimal 0,60 meter, sedangkan rambu yang dipasang pada pemisah jalan (median) ditempatkan dengan jarak 0,30 m dari bagian paling luar dari pemisah jalan. Penempatan rambu di sebelah kanan jalan atau di atas daerah manfaat jalan harus mempertimbangkan faktor – faktor antara lain geografis, geometris jalan, kondisi lalu lintas, jarak pandang dan kecepatan rencana.

3. Tinggi

Bagian sisi rambu yang paling rendah harus minimal 1,75 m dan tinggi maksimum 2,65 m diatas titik pada sisi jalanyang tingginya diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan, sedangkan rambu yang dipasang pada fasilitas pejalan kaki tinggi minimum 2,00 m dan maksimum 2,65 m dari sisi daun rambu yang paling bawah atau papan tambahan. Khusus untuk rambu peringatan ditempatkan dengan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan ketinggian 1,20 m dan rambu yang ditempatkan di atas daerah manfaat jalan minimum 5,00 m.

4. Orientasi

Pemasangan rambu lalu lintas jalan berorientasi (mengarah) tegak lurus terhadap arah perjalanan (sumbu jalan) untuk jalan yang melengkung/belok ke kanan. Untuk jalan yang lurus atau melengkung/belok ke kiri pemasangan posisi rambu harus digeser minimal 30 searah jarum jam dari posisi tegak lurus sumbu jalan kecuali rambu petunjuk seperti tempat penyeberangan, pemberhentian bis, tempat parkir dan petunjuk fasilitas, pemasangan rambusejajar dengan bahu (tepi) jalan, dan arah dari rambu harus mengarah kepadaarah yang tepat. Posisi rambu tidak boleh terhalang oleh bangunan, pepohonan dan atau benda–benda lain yang dapat mengakibatkan mengurangi atau menghilangkan arti rambu yang terpasang.

5. Khusus RPPJ yang menunjukkan lokasi/tempat (warna dasar hijau, warna huruf putih) harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. Menunjuk lokasi yang umum dan perlu bagi masyarakat seperti bandara, rumah sakit, nama kota, situs, dan lain-lain yang sejenis.
b. Lokasi yang ditunjuk bersifat tetap atau tidak berubah-ubah dalam waktu panjang.
c. Untuk RPPJ yang menunjuk 2 (dua) atau lebih tempat/kota yang letaknya berurut berlaku ketentuan tempat/kota yang paling dekat dituliskan paling atas diikuti tempat/kota yang lebih jauh dibawahnya dan yang paling jauh dibawahnya lagi.
d. Sedangkan untuk RPPJ yang ditempatkan di jalan Nasional.
F. TATA CARA PEMASANGAN
Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan :
1. Peletakan daun rambu pada tiang rambu;  Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan. Daun rambu harus tetap rata (tidak melengkung).
2. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal Pembuatan pondasi dan peletakan rambu dengan syarat :
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
1) Pengecoran di luar

- Sisi bagian atas      = 250 mm

                     – Sisi bagian bawah  = 400 mm
                     – Kedalaman              = 600 mm
2) Pengecoran setempat
    - Sisi bagian atas      = 250 mm
                     – Sisi bagian bawah  = 500 mm

– Kedalaman              = 500 mm

b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
c. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100 mm;
d. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan perbandingan 1:2:3;
e. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.
3. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu kantilever, kupu-kupu atau portal dengan syarat :
a. Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
                        - Sisi bagian atas      = 250 mm
                     – Sisi bagian bawah  = 500 mm
                     – Kedalaman              = 500 mm
atau disesuaikan dengan ukuran rambu
b. Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm.
c. Pondasi beton terbuat dari beton tulangan kualitas campuran K 250 dengan ukuran kedalaman 1000 mm dan luas 1 m2;
d. Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 300x300x3 mm serta 4 buah angkur baut dengan diameter 20 mm dan panjang 1000. mm.  
e. Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang lebih besar disesuaikan dengan kondisi dan kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya;
f. Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.
4. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk jenis konstruksi tiang rambu tunggal dapat menggunakan beton cetakan dengan syarat :
a. pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dengan ukuran :
– Sisi bagian atas      = 250 mm
– Sisi bagian bawah  = 400 mm
– Kedalaman              = 600 mm
b. Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 500 mm.
c. Pondasi beton dibuat dari campuran semen, pasir dan batu kerikil/split dengan perbandingan 1:2:3;
d. Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan perkerasan campuran semen dan pasir dengan ketebalan 100 mm;
e. Setelah tiang rambu ditanam, urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat;
f. Bagian pondasi yang muncul di atas permukaan tanah setinggi 100 mm.

Demikian artikel singkat tentang Fungsi Rambu Lalu Lintas  yang diambil dari berbagai sumber semoga bermanfaat dan untuk menambah wawasan sobat ” Fuin “ ( Fungsi.info) sekalian kunjungi terus berbagai info lainnya hanya di fungsi.info..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button