
Dalam kondisi hujan deras atau berkabut di jalan ( terutama di jalan tol) sebagian besar mobil menyalakan lampu hazard. Dengan menyalakan lampu hazard kedap-kedip sinarnya justru menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengemudi yang lain dan dapat membahayakan kendaraan lain. Selain itu Pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan.
Sebenarnya yang dibutuhkan adalah lampu kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau menyalakan lampu utama atau lampu kota agar pengemudi lainnya mengetahui keberadaan kendaraan kita.
Hal yang sama ketika kendaraan memasuki terowongan yang panjang dan sedikit gelap seharusnya menyalakan lampu utama bukan lampu hazard. dan ketika akan mengambil jalan lurus di persimpangan jalan tanpa harus menyalakan lampu hazard.
Demikian penjelasan mengenai Fungsi Lampu Hazard pada Kendaraan semoga bermanfaat… untuk info lain klik disini.