Fungsi.info – Pada era digital seperti saat ini, Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya melakukan peningkatan pelayanan terkini yang dilakukan Kantor Satpas yang terletak di Jl. Raya Daan Mogot KM 11 dengan meluncurkan registrasi SIM secara online.
“Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan,” ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya.
“Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot,” sambungnya di laman Facebook resmi milik Polda Metro.
Untuk menikmati layanan ini, masyarakat hanya tinggal masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline
Selanjutnya klik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.
Baru setelah itu pengguna bisa login ke sistem registrasi melalui autentifikasi pengguna. Username dan password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online. Kemudian, cetak Formulir Permohonan SIM online.
Setelah itu, pemohon membawa persyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada Loket perpanjangan online.
“Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas,” terang Kompol Twedi.
“Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,”.
Bagi yang SIM A atau C nya sudah mendekati kadaluarsa tidak ada salahnya untuk segera mencoba cara ini. Sebelum Polda Metro, Polrestabes Surabaya sudah terlebih dahulu diketahui melakukan hal yang sama. Salam Admin.