Umum

Fungsi, Tugas & Wewenang DPD-RI

Fungsi, Tugas & Wewenang DPD-RISesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Demikian artikel singkat mengenai Fungsi, Tugas & Wewenang DPD-RI semoga bermanfaat dan kunjungi selalu kami hanya disini..

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button